JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam nota keberatannya, terdakwa kasus dugaan tindak terorisme, Muhammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan, mengatakan bahwa dakwaan kesatu jaksa penuntut umum, yaitu menyembunyikan informasi, sangat imajinatif.
”Jaksa dalam dakwaan kesatunya berdasarkan asumsi dan kesimpulan-kesimpulan dari penyidik, bukan berdasarkan fakta yang menunjukkan keterlibatan saya secara sengaja,” ujar Jibril dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).
Menurut Jibril, yang pagi tadi mengenakan baju koko hitam, dirinya mengherankan kenapa jaksa penuntut umum tidak menyebutkan bantuan atau kemudahan yang diberikannya kepada Noordin M Top dan Saefudin Zuhri. Padahal, dalam dakwaannya, jaksa menjerat Jibril dengan telah memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku terorisme dan menyembunyikan informasi.
Sebelum persidangan, Jibril mengatakan, dirinya hanyalah seorang jurnalis. Jadi, kalaupun didakwa menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M Top, perlu kejelasan dari mana versi itu. ”Informasi siapa, Noordin? Versi siapa. Saya tidak menyembunyikan informasi, tapi saya memberikan informasi. Saya ini jurnalis,” ujarnya.
Katanya, ”Jadi, tuduhan pendanaan dan menyembunyikan informasi sangat jauh sekali. Menurut saya, memberikan informasi dunia Islam yang dilanda konflik kan tidak ada salahnya.”
Dengan dakwaan jaksa tersebut, Jibril terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.