JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus pengadaan gerbong kereta eks Jepang tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Dirjen Perkerataapian, Sumino Eko Saputro. Dalam pengusutan kasus tersebut, jika diperlukan KPK akan memanggil Menteri Perhubungan saat itu untuk dimintai keterangan.
Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus KRL saat ini merupakan salah satu kasus yang sedang diusut KPK. Sebagai lanjutan setelah penetapan status tersangka terhadap Sumino, Senin (14/12/2009), KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemarin ada empat saksi diperiksa, yakni Mutakin dari Dephub, dan Kennedy Simanjuntak, Kurniawan serta Hari Semedi dari Bappenas. "Saya kira ini belum berhenti sampai dirjennya. Nanti kalau memang diperlukan, Menteri Perhubungan yang ketika itu kita mintai keterangan," kata Johan.
Seperti diketahui Menhub saat itu adalah Hatta Rajasa. Hatta saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.
Apakah Menhub mengetahui soal pengadaan KRL eks Jepang itu? Johan mengatakan, justru hal itu yang sedang ditelusuri.
Menurut Johan, KRL itu sebenarnya bantuan dari Jepang, tetapi biaya transportasinya besar dan diduga ada penggelembungan karena mencapai 9 juta yen per unit.
Johan menjelaskan, proyek ini nilainya sekitar Rp 48 milliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 milliar dengan modus penggelembungan biaya transportasi.
Tersangka Sumino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai tersangka, Sumino belum diperiksa. Namun, dalam proses penyelidikan dia juga sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.