Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sleman Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2009, 14:29 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com- Bupati Sleman, DI Yogyakarta, nonaktif Ibnu Subiyanto dituntut enam tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan buku pelajaran Sleman tahun 2004-2005. Ibnu dinyatakan bersalah menyetujui penunjukkan langsung PT Balai Pustaka sebagai penyedia buku, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 12,1 miliar.

Selain itu, Ibnu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Sleman dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Heri Supriyono, Rabu (9/12).

Ibnu hadir mengenakan kemeja batik didampingi empat kuasa hukumnya. Tim jaksa terdiri dari lima orang yang dipimpin Dadang Darussalam. Dalam tuntutan primernya, jaksa menggunakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ibnu dinilai melawan hukum dengan memperkaya orang lain/korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Ibnu dinilai menyetujui penunjukkan langsung itu, padahal seharusnya berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003, pengadaan barang dilakukan dengan mekanisme lelang.

Selan itu, wewenang pengadaan barang berada di Kepala Dinas, bukan bupati. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DI Yogyakarta, ternyata terdapat penyimpangan dalam pengadaan buku dengan anggaran Rp 29 miliar itu.

Penyimpangan terdiri dari penggelembungan harga buku sebesar Rp 16 miliar, buku tak sesuai kontrak Rp 1,8 miliar, dan kekurangan jumlah fisik buku senilai Rp 250 juta. Dikurangi Rp 5,9 miliar kewajiban Pemkab Sleman terhadap PT BP yang belum dibayar, maka kerugian negara mencapai Rp 12,1 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Desember dengan agenda pembelaan kuasa hukum dan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com