Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Jalan Sehat Berhadiah Haram

Kompas.com - 16/11/2009, 23:59 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan lomba jalan sehat berhadiah, jika para peserta lomba dipungut biaya pendaftaran.

"Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Jatim, KH Abdurahman Navis, di Surabaya, Senin (16/11).
     
Ia menyamakan model lomba seperti itu dengan perjudian, sebagaimana ijtimak MUI yang diputuskan pada 2006."Sebaliknya, jika hadiah pemenang diambilkan dari sponsor, maka hukum lomba jalan sehat adalah halal," katanya dalam Rakor Implementasi  Peraturan Perundang-Undangan tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
     
Menurut dia, sifat hukum halal atau haram pada UGB tergantung pada sistem yang dikeluarkan. "Jika mengandung unsur judi, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika tidak, hukumnya halal," katanya.

Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur dan Biro Kesejahteraan Masyarakat akan mengaktifkan pengawasan penggalangan dana, iuran, sumbangan, dan undian gratis yang kini marak dan menimbulkan keresahan di masyarakat.Kabag Sosial Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jatim, Widijarto, mengatakan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah adalah salah satu bentuk penggalangan dana berasaskan kesetiakawanan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

"Namun seiring dengan meningkatnya penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah yang kurang terarah pada akhirnya dapat merugikan sebagian masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, saat ini marak kegiatan yang diselenggarakan perorangan, kelompok, atau lembaga yang dikemas dalam bentuk pertunjukan amal, pengiriman SMS, atau model pemerasan secara halus. "Oleh sebab itu masyarakat perlu memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang agar dalam usaha pengumpulan sumbangan dan undian gratis tersebut dapat bermanfaat, terarah, dan tidak menimbulkan kegelisahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com