Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Pulau Nipah Dikembangkan

Kompas.com - 16/11/2009, 03:03 WIB

Batam, Kompas - Pengembangan kegiatan ekonomi di Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau, cukup penting untuk meningkatkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, potensi dan prospek ekonomi Pulau Nipah perlu dibicarakan dengan menteri-menteri di bidang ekonomi.

Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat berkunjung ke Pulau Nipah, Sabtu (14/11). Purnomo berkunjung ke Pulau Nipah di sela-sela kunjungannya ke Singapura. Dari Singapura, Purnomo berangkat ke Pulau Nipah dengan menggunakan kapal perang (KRI) Welang 808.

”Kalau bisa mengembangkan kegiatan ekonomi, otomatis bisa meningkatkan ketahanan kita. Ini menjadi tugas saya untuk menginformasikan kepada tim ekonomi. Ini suatu prospek yang cukup baik untuk dikembangkan,” kata Purnomo saat ditanya rencana pemerintah dalam mengembangkan Pulau Nipah.

Pulau Nipah mulai direklamasi pada tahun 2004. Akhir 2008, proses reklamasi selesai dikerjakan. Luas Pulau Nipah saat ini sekitar 60 hektar. Beberapa fasilitas yang sudah dibangun, antara lain, pos TNI Angkatan Laut, dermaga, dan mercusuar. Namun, sarana listrik dan air bersih tidak ada. Listrik mengandalkan genset. Air bersih mengandalkan air hujan.

Purnomo menambahkan, secara birokrasi, kewenangan pengelolaan Pulau Nipah juga perlu diperjelas. ”Waktu Pulau Nipah dibangun, biaya bukan dari anggaran Departemen Pertahanan, melainkan ada dukungan dari departemen lain,” katanya.

Oleh karena itu, jika Pulau Nipah digunakan sebagai wilayah strategis untuk pertahanan, pelimpahan kewenangan pengelolaan perlu diusahakan. ”Kalau digunakan sebagai daerah strategis untuk pertahanan pulau terluar tentu harus berada di dalam kewenangan kita dulu. Jadi, ada aturan birokrasi yang harus diikuti,” katanya.

Purnomo mengakui, tunjangan khusus bagi aparat TNI yang bertugas di perbatasan dan pulau terluar sudah disepakati Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan.

”Sudah ada anggarannya. Tunjungan khusus sudah disepakati. Namun, masih diperlukan aturan birokrasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Ia menambahkan, tunjangan khusus bagi TNI tersebut 50 persen sampai 100 persen dari gaji pokok, tergantung juga pada masa kerja atau tugas. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com