Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, Guru SD Cabuli 14 Siswinya di Kelas

Kompas.com - 10/11/2009, 09:59 WIB

TUBAN, KOMPAS.com - Rus (55), guru SD Negeri Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ditangkap petugas Mapolsek Jenu, Senin (9/11), karena diduga mencabuli 14 orang siswinya. Serangkaian tindak asusila warga Kelurahan Karang, Semanding, Tuban, tersebut diduga dilakukan di dalam ruang kelas.

Kasus yang mencoreng nama baik korps guru itu terungkap saat sejumlah siswi SDN Tasikharjo mengaji di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Al Mubarok, di desa setempat. Ketika itu, salah satu guru meminta para murid untuk menghafal materi pelajaran seraya mengatakan bakal memberi sanksi siswi yang tidak hafal.

“Salah satu guru mengatakan bahwa yang tidak hafal bakal disuruh menghafal dengan cara berdiri di depan kelas. Mendengar itu, beberapa murid perempuan malah bilang bahwa hukuman itu enteng ketimbang hukuman yang ada di SD tempat mereka belajar,” kata Adi Mulyo (35), warga Desa Tasikharjo, yang anaknya ikut menjadi korban Rus, pria yang rambutnya sudah mulai memutih dan memiliki tiga anak itu.

Merasa penasaran dengan tanggapan sang murid, guru TPQ kemudian mengorek lebih jauh. “Saat ditanya para siswi menceritakan semua yang terjadi. Kata mereka, jika bersalah siswa laki-laki dihukum dipukul kepala atau bagian tubuh lain, tapi jika yang salah siswi perempuan di-emek-emek kemaluannya oleh guru (Rus),” sambung Adi.

Mendengar jawaban itu, para guru TPQ Al Mubarok kemudian menanyai satu-persatu siswi-siswi TPQ yang juga bersekolah di SDN Tasikharjo. “Ternyata jumlahnya banyak. Termasuk anak perempuan saya, yang masih duduk di kelas tiga, juga ikut menjadi korban,” keluh Adi.

Keterangan senada diungkapkan Budi Irawan (27). Anak Budi adalah siswi kelas 4 SD Negeri Tasikharjo, yang juga salah satu korban pencabulan Rus.

“Setelah mendapat kabar tersebut, saya menanya anak saya. Dia ceritakan, hukuman seperti itu sudah satu tahun lebih dilakukan. Ketika ada kesalahan di sekolah, siswi perempuan dipegang ‘anunya’, dan siswa laki-laki dikaplok ,” terang Budi, yang ikut dalam rombongan pelapor ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso, ketika dimintai konfirmasi mengaku masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, Rus akan dijerat dengan UU No 83 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Budi.

Secara Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno, menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Dinas Pendidikan Kecamatan Jenu untuk menyelesaikan kasus Rus. Mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan, dia berjanji akan menindak pelaku sesuai ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com