Soal dugaan pemerasan, Dikdik hanya berujar, ”Begitu menahan, bukti sudah cukup. Bukti kami seabrek. Kami berhak menyimpan dan tak membuka telanjang bulat.”
Seorang kuasa hukum Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanto, menuturkan, setelah penahanan itu, sejumlah tokoh dan kalangan memberikan dukungan moral. Solidaritas itu akan mengerucut menjadi petisi.
Di Semarang, Jawa Tengah, sosiolog hukum Satjipto Rahardjo mengingatkan, Polri dan KPK adalah ”sekrup” antikorupsi di Indonesia. Karena itu, semua kekuatan antikorupsi harus berkonsolidasi agar koruptor tidak justru diuntungkan dengan kekisruhan yang terjadi antara Polri dan KPK.
Di Purwokerto, Kamis, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan tak menemukan aliran dana dari Ary Muladi kepada Bibit dan Chandra.