Menurut dia, untuk mencegah terjadinya kasus KDRT yang rentan berakibat putus sekolah dan perceraian itu, Gubernur NTB, KH M Zainul Majdi, berupaya menjalin kerjasama dengan pondok pesantren.
Gubernur NTB dan sejumlah pondok pesantren telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memberantas kasus KDRT itu.
"Sebagai instansi teknis kami pun terus berupaya menyosialisasikan berbagai regulasi yang berlaku dengan harapan dapat mencegah kasus KDRT yang rentan berakibat putus sekolah dan perceraian itu," ujarnya.
Kini, Pemprov NTB telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan KDRT, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
Perda itu pun telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanganan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pada Pusat Pelayanan Terpadu dan Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.