Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Jelas! Pembayaran Gaji Ketigabelas

Kompas.com - 29/06/2009, 22:44 WIB

TAKALAR, KOMPAS.com - Pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan belum mendapatkan kejelasan.

Ketidakpastian itu didapat setelah adanya kepastian anggaran di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) belum mencukupi. Selain itu, petunjuk teknis pencairannya belum dikeluarkan Sekretaris Kabupaten, Dahyar Daraba.

Kepala DPKD Takalar, Yuppar di Takalar Senin (29/6), mengaku, hingga sekarang ini pihaknya masih belum mampu menargetkan kapan gaji ke-13 dicairkan. Ini disebabkan karena anggaran di DPKD belum ada.

"Pencairannya saya belum mampu memastikan kapan, sebab, anggaran yang tersedia bisa dikatakan belum ada. Apalagi petunjuk dari Sekkab juga belum keluar. Jadi, kalau ada PNS yang mempertanyakan masalah ini silahkan berhubungan langsung dengan Sekkab," katanya.

Menurutnya, selama ini pihaknya hanya bekerja sesuai petunjuk dari Sekkab, begitupun dengan pencairan gaji ke 13 PNS. "Saya ini hanya pemegang kunci. Untuk membuka dan menutupnya, ada di tangan Sekkab," ujar Yuppar.

Sekkab Takalar, Dahyar Daraba mengatakan, Pemkab Takalar saat ini masih terfokus pada pembayaran kekurangan gaji PNS bulan ini.

"Setelah seluruh kekurangan terbayar, kami baru memprogramkan pembayaran gaji ke 13 PNS. Jadi, saya pikir tidak ada masalah. Mengenai kapan pencairannya, kami targetkan bulan depan," ucap Dahyar.

Jaharuddin, salah seorang guru sekolah di Kecamatan Mangarabombang mengaku kecewa, karena belum adanya kepastian dari Pemkab Takalar mengenai pembayaran gaji ke-13.

"Saya kecewa karena belum adanya keterangan resmi mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13. Sementara yang kita lihat dan baca di media, hampir semua Kabupaten/Kota di Sulsel sudah membayar gaji ke-13 itu," keluhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com