Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Suara Nisel Dihitung Ulang

Kompas.com - 06/05/2009, 20:47 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Akhirnya setelah melalui serangkaian rapat yang berjalan alot dan berhari-hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memutuskan menghitung ulang hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Nias Selatan. Namun penghitungan suara ulang hanya dilakukan di enam kecamatan, yakni Teluk Dalamm, Lahusa, Gomo, Amandraya, Lolowau dan Lolomatua.

Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara, Turunan Gulo saat dihubungi dari Medan, Rabu (6/5), penghitungan ulang suara untuk Nias Selatan (Nisel) akan digelar di Medan.

Proses keputusan menghitung ulang hasil rekapitulasi di Nisel sempat berjalan alot sejak Senin. Menurut Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut Divisi Pengawasan, Sedarita Ginting yang juga mengikuti pembahasan soal Nisel, awalnya, KPU pusat dan KPU Sumut menolak dilakukan penghitungan ulang, mengingat rekapitulasi suara nasional harus selesai tanggal 9 Mei. Padahal, baik Panwaslu Sumut maupun KPU Nisel malah meminta dilakukan penghitungan suara ulang. Dalam beberapa kali pertemuan antara KPU Sumut dengan KPU pusat, sempat tak terjadi titik temu mengatasi kekacauan hasil rekapitulasi suara dari Nisel.

"KPU pusat akhirnya memerintahkan penghitungan suara ulang, paling tidak untuk enam kecamatan. Ketua KPU sudah langsung berkoordinasi dengan Mendagri agar bisa memerintahkan Gubernur Sumut membantu proses penghitungan suara ulang ini," ujar Turunan.

Dia menuturkan, proses penghitungan ulang dilakukan di Medan dengan pertimbangan segala keterbatasan sarana dan prasarana di Nisel tidak lagi ditemukan. KPU Sumut sudah mulai berkoordinasi dengan Polres Nisel, melakukan penjemputan kotak suara dari enam kecamatan untuk selanjutnya dibawa ke Medan.

Sekarang persoalannya memang bagaimana membawa kotak-kotak suara tersebut bisa sampai ke Medan secepat mungkin karena sudah dikejar deadline penetapan suara secara nasional tanggal 9 Mei. "Mungkin Pemprov Sumut bisa berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Udara untuk membantu dalam menyiapkan fasilitas transportasi berupa helikopter membawa kotak suara ke Medan," katanya.

Rencananya, penghitungan suara ulang digelar di Asrama Haji Medan. KPU Sumut menyiapkan delapan ruangan untuk menghitung ulang rekapitulasi suara di enam kecamatan. Setiap ruangan akan difasilitasi dengan layar monitor untuk LCD dan komputer. "Saksi bisa langsung mencatat perolehan suara parpol dan calegnya," ujar Turunan.

Sebelumnya, kekacauan hasil rekapitulasi di Nisel dipicu saksi parpol dan Panwaslu yang tak mendapat berbagai formulir hasil penghitungan. Selain itu, terjadi selisih suara yang sangat besar, antara jumlah surat suara sah dan tidak sah, dengan jumlah pemilih yang sebenarnya. Turunan mengakui, ada pejabat tertentu yang menghalang-halangi upaya penghitungan ulang suara di Nisel. Hal ini semak in menegaskan telah terjadi penggelembungan suara.

Khusus untuk Tapanuli Tengah (Tapteng), Turunan mengatakan, KPU pusat tak meminta penghitungan suara ulang. "Isu Tapteng tenggelam oleh penggelembungan suara di Nisel," katanya.

Akan tetapi lanjut Turunan, parpol dan caleg yang dirugikan dalam rekapitulasi suara di Tapteng sangat mungkin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Berbeda dengan di Nisel di mana saksi parpol dan caleg tak punya dokumentasi apa pun, di Tapteng mereka bisa memiliki itu sehingga bisa jadi data yang kuat untuk menggugat kecurangan pemilu di sana ke MK," ujarnya.

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, mestinya KPU Sumut juga ikut mendesak penghitungan ulang di Tapteng, karena bukti-bukti kecurangan penyelenggara sebenarnya jauh lebih jelas dan terang dibanding hal yang sama di Nisel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com