Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hemat Waktu, PPK Hanya Hitung Hasil Rekapitulasi PPS

Kompas.com - 14/04/2009, 22:59 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Penghitungan manual hasil perolehan suara pemilu caleg dan DPD di tingkat Kecamatan tak mungkin selesai dalam waktu lima hari. Karena itu, PPK tak lagi menghitung ulang perolehan suara di tingkat TPS tetapi hanya menghitung hasil rekapan PPS melalui persetujuan panwas dan saksi peserta pemilu.

Langkah tersebut dilakukan sejumlah PPK di Kota Surabaya, seperti PPK Tambaksari dan PPK Genteng. Minggu (12/4) lalu, baru lima TPS terhitung tetapi saksi sudah mengeluh kecapekan. "Maklum, untuk menghitung lima TPS saja membutuhkan waktu lima jam," kata Anggota PPK Tambaksari Yohanes Nugroho, Selasa (14/4) di Kantor PPK Tambaksari, Surabaya.

Melihat situasi tersebut, PPK Tambaksari bersama panwas dan saksi kemudian berunding mencari solusi penghitungan suara yang lebih efektif. Hasilnya, hanya rekapitulasi di tingkat PPS yang dijumlah sehingga waktu penghitungan tak berlarut-larut.

Hingga Selasa (14/4), PPK Tambaksari baru menyelesaikan penghitungan suara di tiga PPS, yaitu Tambaksari, Rangkah, dan Pacarkeling sebanyak 126 TPS. Sementara itu, 274 TPS di tiga PPS lain, yaitu Ploso, Gadung, dan Pacarkembang belum dihitung.

DI PPK Genteng, proses rekapitulasi suara PPS sudah selesai karena menggunakan solusi seperti di PPK Tambaksari. Senin (13/4) lalu, baru menghitung setengah TPS kami menghabiskan waktu hingga tiga jam. PPK akhirnya menawarkan dua pilihan, yaitu menghitung perolehan suara mulai dari masing-masing TPS atau hanya merekap hasil di PPS.

"PPK, Panwas, dan para saksi kemudian sepakat hanya menghitung rekap penghitungan suara PPS," ujar Ketua PPK Genteng Puguh Sanjaya.

Sementara itu, penghitunguan suara di PPK Pabean Cantian yang awalnya membutuhkan waktu hingga dua hari dengan sistem penghitungan ulang manual. Akhirnya dikembalikan lagi ke PPS untuk direkap terlebih dahulu dan kemudian diserahkan ke PPK.

"Untuk menghitung setiap PPS awalnya membutuhkan waktu hingga dua hari. Namun, setelah penghitungan dilakukan dari hasil rekapitulasi PPS, maka waktu yang dibutuhkan hanya empat hingga lima jam per PPS," jelas Ketua PPK Pabean Cantian Mohammad Haidar.

Untuk mempercepat penghitungan suara, di PPK Bubutan proses rekapitulasi dilakukan secara berkelompok. Hal tersebut diputuskan sesuai persetujuan saksi dan panwas.

Perpanjangan waktu

Anggota KPU Jawa Timur Arief Budiman mengatakan, dalam Surat Edaran KPU Nomor 689/KPU/IV/2009, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yang awalnya harus selesai tanggal 14 April 2009 diperpanjang dua hari hingga tanggal 17 April 2009. Sedangkan, ha sil rekapilasi tersebut harus diselesaikan masing-masing KPUD paling lambat 19 April 2009.

Untuk mempercepat proses penghitungan suara di tingkat PPK, rekapitulasi dapat dilakukan oleh satu hingga lima kelompok secara pararel. Intinya, kegiatan tersebut di jalankan atas persetujuan saksi parpol dan calon DPD, dipimpin anggota atau ketua PPK, serta dihadiri saksi peserta pemilu yang disertai surat mandat dari parpol.

"Kelambatan penghitungan suara pemilu kali ini sangat dipengaruhi banyaknya partai dan caleg yang berkompetisi, apalagi di daerah perkotaan. Koordinasi antara PPK, panwas, dan saksi harus dilakukan karena proses penghitungan suara tak mungkin selesai dijalankan anggota PPK yang hanya berjumlah tiga orang," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com