Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pasrah Perpu Contreng Tanpa Pengesahan

Kompas.com - 02/03/2009, 22:43 WIB

Berbeda dengan penuturan anggota komisi II lainnya, seperti Lena Mariana maupun mantan ketua pansus RUU Pemilu, Ferry Mursildan Baldan. Menurutnya, meski Perpu tersebut belum disahkan dalam pleno tetap bisa dilaksanakan. Karena kedudukan Perpu tersebut sejajar dengan undang-undang.

"Dengan begitu tidak berpengaruh, meski belum dibahas. Dan perpu tersebut tetap bisa digunakan untuk menjadi payung hukum hasil pemilu nanti," paparnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin ketua komisi II EE Mangindaan tersebut berakhir pukul 18.45 dengan menghasilkan kesepakatan 3 point. Antara lain, perpu nomor 1 tahun 2009 telah sah menjadi perpu dan mempunyai kedudukan sejajar dnegan undang-undang.

Kemudian, pada intinya komisi II berkomitmen mendukung dikeluarkannya perpu tersebut untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu. Serta mengingat pasal 22 ayat 2 UUD 1945, pembahasan RUU tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2009 itu dilaksanakan pada masa persidangan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com