Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terus Lacak Penyandang Dana

Kompas.com - 08/02/2009, 09:18 WIB

MEDAN, MINGGU — Sepanjang Sabtu (7/2), polisi terus menelusuri penyandang dana demonstrasi yang berlangsung rusuh di Kantor DPRD Sumatera Utara, Selasa (3/2). Para saksi mengakui menerima uang Rp 20.000 sampai Rp 25.000 sebelum demonstrasi berlangsung.

Penyidik gabungan dari Kepolisian Kota Besar Medan dan Kepolisian Daerah Sumut telah menetapkan 25 tersangka dari 55 orang yang telah diperiksa. Penyidik kemarin menetapkan 13 tersangka baru, menyusul penetapan 12 tersangka.

Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Sabtu siang, kepada pers menginformasikan, ke-13 tersangka baru itu kebanyakan adalah mahasiswa yang berunjuk rasa setelah menerima uang.

Sebanyak dua penyandang dana unjuk rasa anarkis itu ditahan penyidik Poltabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Irjen Pol Abubakar Nataprawira, sebagaimana dilaporkan Antara, Sabtu malam, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan itu adalah Djumongkas Hutagaol dan Tahan Panggabean.

"Djumongkas yang diduga melanggar Pasal 146, 170, 160 jo 55 KUHP dengan modus mendanai kegiatan unjuk rasa. Ia menyerahkan dana Rp 1,6 juta untuk aksi itu," katanya.

Pasal 146 KUHP tentang ancaman kepada badan pembuat undang-undang, 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama, 160 KUHP tentang penghasutan dan 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Sementara itu, Tahan Panggabean diduga juga menjadi penyandang dana dan membagi-bagikan dananya kepada para pengunjuk rasa. Polisi belum dapat memastikan berapa dana yang dikeluarkan Tahan Panggabean untuk mendanai unjuk rasa, namun sejumlah tersangka yang ditahan polisi mengaku menerima uang Rp 20.000.

Tahan Panggaben dijerat dengan Pasal 146, 160, 170, 351, dan 335 KUHP. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain kedua tersangka, polisi, Sabtu malam,  menahan tiga tersangka lagi, yakni Martunggul Panjaitan dengan tuduhan menyediakan angkutan untuk massa, Masrul Simbolon dan Erwin Josua Tarigan dengan tuduhan mengumpulkan massa.

Sabtu siang, polisi juga telah menahan delapan tersangka. Hingga kini, polisi telah menahan 25 tersangka dan memeriksa 30 orang saksi. Para tersangka diduga terlibat kasus kerusuhan hingga menyebabkan ruang sidang Gedung DPRD Sumatera Utara rusak.

Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat yang terkepung massa meninggal dunia karena serangan jantung. 

Pengusutan uang

Terkait penyandang dana demonstrasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Jafar kemarin di Medan menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada mahasiswa oleh sebuah kantor rektorat agar mahasiswa ikut berdemonstrasi. ”Mahasiswa menerima uang itu dari rektorat sebuah universitas swasta di Medan. Kami sedang mencari tahu siapa yang memberikan dana ke universitas ini,” tutur Baharudin.

Baharudin terus mengusut asal-muasal dana yang diperoleh oleh universitas yang dimaksud. Penyidik juga meminta keterangan pemilik universitas terkait asal-muasal dana. Penyidik, tutur Baharudin, juga telah menahan Rudolf Marpaung, Purek III USI XII, sebagai salah satu tersangka. Menurut Abubakar, Rudolf akan dikenai Pasal 164, 160, dan 170 KUHP. Pasal 164 mengenai pembiaran dengan sengaja terjadinya permufakatan jahat dan tidak melapor kepada aparat hukum. Pasal 160 mengenai penghasutan, dan pasal 170 mengenai perbuatan kekerasan secara bersama-sama atau mengeroyok. Polisi juga memeriksa pengusaha angkutan asal Medan bernama Jumongkas Hutagaol.

Pencopotan perwira

Buntut demonstrasi yang berakhir rusuh di Kantor DPRD Sumut, Selasa (3/2) siang, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat (51) terus merembet. Kemarin dua perwira di jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan dicopot dari jabatannya, menyusul pencopotan Kepala Poltabes Medan Kombes Aton Suhartono dan Kepala Polda Sumut Irjen Nanan Sukarna. Kedua perwira Poltabes adalah Kepala Polsek Medan Baru Ajun Komisaris Sugeng Riyadi dan Kepala Satuan Intel Poltabes Kompol Donald P Simanjuntak. Keduanya kini diperiksa tim gabungan Polda Sumut dan Mabes Polri.

Kedua pejabat kepolisian ini adalah pihak yang bertanggung jawab mengendalikan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Meskipun demikian, setelah lima hari peristiwa terjadi, sampai Sabtu sore belum ada surat resmi pemberhentian Kepala Polda Sumut dari jabatannya.

Kerja sama

Di Jakarta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, peristiwa unjuk rasa di Medan yang berujung anarki hendaknya
dijadikan pelajaran bagi kelompok masyarakat agar bisa bekerja sama dengan polisi dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi atau unjuk rasa hendaknya disampaikan dengan elegan, bukan dengan cara kekerasan.

"Abang sedih karena kini polisi disudutkan, padahal ada juga peran serta masyarakat di sana," kata Adnan Buyung Nasution kepada Kompas, Sabtu.

Ia menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, upaya itu hendaknya disampaikam dengan elegan, damai, dan tanpa kekerasan. Jangan sampai karena peristiwa Medan kemudian orang menganggap kita belum siap berdemokrasi, katanya.

Unjuk rasa, kata dia, hendaknya dilakukan sesuai aturan dan untuk itu harus bekerja sama dengan polisi untuk mengamankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com