Pengusutan uang
Terkait penyandang dana demonstrasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Jafar kemarin di Medan menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada mahasiswa oleh sebuah kantor rektorat agar mahasiswa ikut berdemonstrasi. ”Mahasiswa menerima uang itu dari rektorat sebuah universitas swasta di Medan. Kami sedang mencari tahu siapa yang memberikan dana ke universitas ini,” tutur Baharudin.
Baharudin terus mengusut asal-muasal dana yang diperoleh oleh universitas yang dimaksud. Penyidik juga meminta keterangan pemilik universitas terkait asal-muasal dana. Penyidik, tutur Baharudin, juga telah menahan Rudolf Marpaung, Purek III USI XII, sebagai salah satu tersangka. Menurut Abubakar, Rudolf akan dikenai Pasal 164, 160, dan 170 KUHP. Pasal 164 mengenai pembiaran dengan sengaja terjadinya permufakatan jahat dan tidak melapor kepada aparat hukum. Pasal 160 mengenai penghasutan, dan pasal 170 mengenai perbuatan kekerasan secara bersama-sama atau mengeroyok. Polisi juga memeriksa pengusaha angkutan asal Medan bernama Jumongkas Hutagaol.
Pencopotan perwira
Buntut demonstrasi yang berakhir rusuh di Kantor DPRD Sumut, Selasa (3/2) siang, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat (51) terus merembet. Kemarin dua perwira di jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan dicopot dari jabatannya, menyusul pencopotan Kepala Poltabes Medan Kombes Aton Suhartono dan Kepala Polda Sumut Irjen Nanan Sukarna. Kedua perwira Poltabes adalah Kepala Polsek Medan Baru Ajun Komisaris Sugeng Riyadi dan Kepala Satuan Intel Poltabes Kompol Donald P Simanjuntak. Keduanya kini diperiksa tim gabungan Polda Sumut dan Mabes Polri.
Kedua pejabat kepolisian ini adalah pihak yang bertanggung jawab mengendalikan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Meskipun demikian, setelah lima hari peristiwa terjadi, sampai Sabtu sore belum ada surat resmi pemberhentian Kepala Polda Sumut dari jabatannya.
Kerja sama
Di Jakarta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, peristiwa unjuk rasa di Medan yang berujung anarki hendaknya
dijadikan pelajaran bagi kelompok masyarakat agar bisa bekerja sama dengan polisi dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi atau unjuk rasa hendaknya disampaikan dengan elegan, bukan dengan cara kekerasan.
"Abang sedih karena kini polisi disudutkan, padahal ada juga peran serta masyarakat di sana," kata Adnan Buyung Nasution kepada Kompas, Sabtu.
Ia menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, upaya itu hendaknya disampaikam dengan elegan, damai, dan tanpa kekerasan. Jangan sampai karena peristiwa Medan kemudian orang menganggap kita belum siap berdemokrasi, katanya.
Unjuk rasa, kata dia, hendaknya dilakukan sesuai aturan dan untuk itu harus bekerja sama dengan polisi untuk mengamankannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.