Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Monumen Hidup Sisa Hutan Tropis

Kompas.com - 06/10/2008, 21:19 WIB

Khusus di TNK sendiri, kondisinya kini seperti "meregang maut" karena jumlah peladang liar serta penjarah hutan kian menjadi-jadi. Data Balai TNK menyebutkan sedikitnya 700 warga merambah kawasan yang terletak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, itu.

Warga yang diduga berasal dari Kutai Barat, Samarinda, dan Kutai Kartanegara itu merambah kawasan yang diperkirakan mencapai 600 hektare. Mitra TNK yang terdiri atas sejumlah perusahaan perkayuan, migas dan batu bara sebelumnya sempat membangun pagar besi sebagai pembatas. Namun pagar besi itu tidak terlihat lagi.

Padahal selain pagar, Balai TNK bersama mitranya melakukan berbagai program untuk merehabilitasi dan mereboisasi kawasan di pinggir jalan raya yang gundul itu.
Para perambah juga membabat pohon penghijauan dan reboisasi untuk merabilitasi lahan-lahan kritis pada pinggir jalan tersebut.

Perlakuan Khusus

Keberadaan kawasan konservasi itu sudah ditetapkan sejak zaman Kesultanan Kutai, dilanjutkan sampai sekarang sesuai surat keputusan Menteri Pertanian No. 736/1982 dengan luas 200.000 Ha. Kebijakan terakhir mengenai TNK adalah SK Menteri Kehutanan No.325/1995 menjadi 198.629 Ha. Perusakan kawasan itu mulai menjadi-jadi pada masa otonomi daerah pada 2000 yang berlanjut sampai kini.

Bahkan, untuk satu tahun terakhir diperkirakan beban TNK kian berat menghadapi ulah para perambah dan peladang yang masuk ke kawasan itu. Pihak Balai TNK mengaku tidak berdaya menghadapi para perambah dan peladang tersebut karena jumlah personil terbatas sementara "pendatang haram" itu jumlahnya terus bertambah sehingga butuh sekali dukungan "political will" (kemauan politik) Pemda Kutai Timur.

Data Balai TN Kutai menyebutkan bahwa sampai 2004 kebakaran akibat kelalaian manusia telah merusak sekitar 146.080 Ha atau 80 persen dari luas kawasan itu.
Kerusakan itu diperparah lagi oleh pembalakan liar dan perambahan, terbukti selama 2001-2004, jumlah kayu ilegal yang disita mencapai 246.082 meter kubik (M3). Balai memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271,6 miliar. Data ini belum termasuk kasus pada 2007 dan 2008.

Padahal, pengembangbiakan kayu ulin sangat sulit dan butuh perlakukan khusus karena pohon ini tidak bisa tumbuh pada semua kawasan hutan Biasanya tumbuh pada dataran tinggi dengan tanah berpasir. Pengembangbiakan secara benih sangat sulit. Buah pohon ini sama kerasnya dengan kayu ulin sehingga untuk membelahnya hanya bisa digergaji karena mata kampak yang tajam pun akan mental. Sehingga pengembangiakannya hanya dengan cara indukan.

Apabila perusakan hutan terus terjadi tanpa diimbangi dengan upaya serius penyelamatan dari pemerintah, tampaknya ulin raksasa TNK akan menjadi "monumen hidup" satu-satunya ulin tersisa serta menjadi cermin kegagalan pelesarian hutan di Indonesia.(Iskandar Zulkarnaen)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com