Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Guru Protes Larangan Terima Insentif

Kompas.com - 03/09/2008, 18:36 WIB
Editor

 

BANDUNG, RABU - Larangan guru menerima insentif dari masyarakat menuai kecaman. Jika aturan tidak lagi memperbolehkan insentif guru diterima dari masyarakat, sebagai gantinya, pemda harus bisa menjamin kesejahteraan guru.

"Boleh berbicara secara normatif, tetapi aspek sosiologis juga harus diperhatikan. Kenyataannya, guru selama ini belum sejahtera. Aturan PP 48/2008 (tentang Pendanaan Pendidikan) harus dikaji secara komprehensif. Tidak bisa diartikan satu sisi saja," tutur Rohmat Herawan, salah seorang guru di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (3/9).

Bersama-sama Rohmat hadir pula puluhan guru dari berbagai jenjang pendidikan di Bandung. Mereka menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung, Oji Mahroji, yang melarang guru menerima insentif, khususnya yang bersumber dari dana masyarakat. Menurut para guru, tidak benar yang diklaim Kadisdik Kota Bandung bahwa pemerintah telah cukup menyejehterakan guru.

"Lebih 80 persen SK guru PNS (di Kota Bandung) itu digadaikan ke BPD (bank) untuk pinjaman pendidikan anak dan kebutuhan lain," tuturnya. Selain gaji rata-rata Rp2 juta per guru PNS dari seluruh golongan, tunjangan yang diperoleh dari pemerintah rata-rata hanya Rp650 ribu per bulan. Yang jadi persoalan, acapkali, tunjangan yang nilainya tidaklah besar itu juga kerap terlambat. Salah satun ya, penyesuaian tunjangan fungsional senilai Rp 100 ribu selama setahun.

Menurut Ketua Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Agus Setia Muladi, jika tidak segera dicarikan jalan keluar mengenai insentif guru ini, maka ke depan akan berdampak negatif terhadap mutu pendidikan. Guru jadi tidak lagi semangat bekerja, melaksanakan tugasnya. Kan terjadi penurunan kualitas, ucapnya.

Menurutnya, tidak ada satu pun pasal di dalam PP 48/2008 yang melarang guru menerima insentif dan kemaslahatan lainn ya. Hanya, bebannya yang dipindahkan ke pemerintah. Aktivis guru Iwan Hermawan meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi organisasi guru untuk berunding langsung dengan Pemkot Bandung mengenai persoalan ini. 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke