Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Atas Listrik dan Air Diusulkan Dihapus

Kompas.com - 01/09/2008, 16:44 WIB

JAKARTA, SENIN - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Tiga UU Bidang Perpajakan terkait Perubahan UU PPN dan PPnBM mengusulkan pembebasan PPN bagi listrik dan air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jadi kalau tiap bulan kita bayar listrik dan air maka ke depan PPN kita usulkan dihapus," kata Melchias Markus Mekeng Ketua RUU Perubahan 3 UU Bidang Perpajakan terkait Perubahan UU PPN dan PPnBM pada konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).

Menurut dia, PPN prinsip dasarnya tidak dibebankan ke produsen dan pembeli. "Sekarang PPN 10 persen untuk listrik dan air mungkin kita akan bicarakan bagaimana kategorisasinya, " kata Melchias.

Ketua Panitia Kerja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy mengatakan soal tekhnis pembebasan PPN atas listrik dan air akan ditanyakan ke pemerintah karena akan ada potential lost atas kebijakan tersebut. "Kita akan tanya Kadin dan kami belum bisa jelaskan konkret karena belum ada rapat dengar pendapat dengan stake holder," kata Vera.

Menurut Vera pihaknya menunggu masukan dari semua pihak demi perbaikan RUU ini ke depan. "Jangan nanti sudah mau disahkan jadi UU terus diprotes. Lebih baik sekarang kita komunikasikan dengan semua pihak," jelasnya.

Wakil Ketua RUU PPN dan PPnBM lainnya Sukardjo mengatakan fraksinya (PDIP) justru menginginkan agar semua barang konsumsi publik dihapuskan. "Misalnya susu atau perlengkapan anak sekolah lainnya seperti buku tulis atau pulpen," kata dia. (Persda Network/Hasanuddin Aco)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com