Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Amrozi Dkk Diizinkan ke Nusakambangan

Kompas.com - 28/08/2008, 20:59 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setelah tertunda setengah bulan lebih yang sedianya pada Senin (11/8), akhirnya dapat dipastikan pada Sabtu (30/8), Abdul Azis alias Imam Samudra, Amrozi serta Mukhlas alias Ali Gufron bisa dijenguk keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jateng Jawa Tengah.

Kepastian turunnya izin dari pihak Kejaksaan Agung ini pertama kali diungkapkan oleh kerabat Amrozi, Ustad Hasyim Abdullah yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang tim pengacara muslim (TPM) Achmad Mihdan, Kamis (28/8).

"Kami mendapat kabar dari pak Michdan (TPM) bahwa Kejaksaan Agung akhirnya memberikan izin kepada keluarga untuk bisa berangkat ke Nusakambangan pada 30 Agustus nanti (Sabtu red). Alhamdullilah, akhirnya keluarga bisa bertemu dengan Amrozi maupun Imam Samudera dan Ali Gufron," kata ustadz Hasyim Abdullah yang berada di Jakarta.

Hasyim mengaku, seluruh keluarga Amrozi dan Imam Samudera dipastikan akan berangkat ke Nusakambangan kecuali istri serta anak yang Ali Gufron yang kini bermukim di Malaysia. Hasyim menjelaskan, faktor tidak ikut serta istri serta anak Ali Gufron lantaran ijin yang mendadak sehingga sulit untuk melakukan koordinasi menjenguk ke Nusakambangan.

"Istri serta anak Ali Gufron kemungkinan besar tidak ikut serta. Namun, baik keluarga besar Amrozi maupun Imam Samudra dipastikan akan ikut ke Nusakambangan. Kami, sebagai keluarga tentu mengucap syukur, izin akhirnya bisa keluar juga," kata Ustadz Hasyim.

Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, kepastian keluarga Imam Samudra dkk untuk bisa menjenguk ke LP Batu Nusakambangan diungkapkan langsung Jaksa Agung Muda (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.

Michdan mengaku, izin itu didapat setelah dirinya bersama Jampidum melakukan debat di RRI pada Rabu (27/8) malam. "Saat bertemu dengan Jampidum, pak Ritonga, saya bertanya kenapa surat izin menjenguk tidak juga dikeluarkan. Nah, pagi harinya, surat izin itu langsung di faks ke kantor saya. Alhamdulillah, pihak keluarga akhirnya bisa diberikan izin untuk bertemu sebelum bulan suci Ramadhan," kata Michdan.

Surat izin tersebut, menurut Michdan, pada intinya hanyalah menjelaskan pemberian izin pada 30 Agustus tanpa menjelaskan alasan kenapa lama izin itu baru diberikan. Dalam surat itu kemudian juga menjelaskan, keluarga Imam Samudera, Amrozi maupun Ali Gufron tidak diperkenankan mengikutsertakan wartawan dalam berkunjung ke LP Batu, Nusakambangan pada 30 Agustus nanti.

"Seharusnya, ini juga sesuai undang-undang, jelang eksekusi pihak keluarga bisa kapan saja diperkenankan menjenguk. Setiap hari seharusnya diperkenankan. Saya tidak bisa menjelaskan ada motif apa surat izin itu lama keluarnya. Yang jelas, dengan keluarnya surat izin ini, membuat keluarga Amrozi, Imam Samudra maupun Ali Gufon bisa mempersiapkan diri untuk bisa berkunjung ke Nusakambangan," jelas Michdan.

Adik kandung Abdul Azis alias Imam Samudera, Lulu Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait keluarnya izin dari Kejaksaan Agung, juga membenarkannya. Akan tetapi, Lulu mengaku kecewa lantaran izin menjenguk ke LP Batu Nusakambangan, keluar secara mendadak. "Seharusnya, ini tidak mendadak dikeluarkan. Paling tidak, keluarga bisa menyiapkan segala sesuatunya. Apalagi ini kan menjelang bulan suci Ramadhan," sesal Lulu Jamaluddin. (yat) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com