JAKARTA, KAMIS - Setelah tertunda setengah bulan lebih yang sedianya pada Senin (11/8), akhirnya dapat dipastikan pada Sabtu (30/8), Abdul Azis alias Imam Samudra, Amrozi serta Mukhlas alias Ali Gufron bisa dijenguk keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jateng Jawa Tengah.
Kepastian turunnya izin dari pihak Kejaksaan Agung ini pertama kali diungkapkan oleh kerabat Amrozi, Ustad Hasyim Abdullah yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang tim pengacara muslim (TPM) Achmad Mihdan, Kamis (28/8).
"Kami mendapat kabar dari pak Michdan (TPM) bahwa Kejaksaan Agung akhirnya memberikan izin kepada keluarga untuk bisa berangkat ke Nusakambangan pada 30 Agustus nanti (Sabtu red). Alhamdullilah, akhirnya keluarga bisa bertemu dengan Amrozi maupun Imam Samudera dan Ali Gufron," kata ustadz Hasyim Abdullah yang berada di Jakarta.
Hasyim mengaku, seluruh keluarga Amrozi dan Imam Samudera dipastikan akan berangkat ke Nusakambangan kecuali istri serta anak yang Ali Gufron yang kini bermukim di Malaysia. Hasyim menjelaskan, faktor tidak ikut serta istri serta anak Ali Gufron lantaran ijin yang mendadak sehingga sulit untuk melakukan koordinasi menjenguk ke Nusakambangan.
"Istri serta anak Ali Gufron kemungkinan besar tidak ikut serta. Namun, baik keluarga besar Amrozi maupun Imam Samudra dipastikan akan ikut ke Nusakambangan. Kami, sebagai keluarga tentu mengucap syukur, izin akhirnya bisa keluar juga," kata Ustadz Hasyim.
Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, kepastian keluarga Imam Samudra dkk untuk bisa menjenguk ke LP Batu Nusakambangan diungkapkan langsung Jaksa Agung Muda (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.
Michdan mengaku, izin itu didapat setelah dirinya bersama Jampidum melakukan debat di RRI pada Rabu (27/8) malam. "Saat bertemu dengan Jampidum, pak Ritonga, saya bertanya kenapa surat izin menjenguk tidak juga dikeluarkan. Nah, pagi harinya, surat izin itu langsung di faks ke kantor saya. Alhamdulillah, pihak keluarga akhirnya bisa diberikan izin untuk bertemu sebelum bulan suci Ramadhan," kata Michdan.
Surat izin tersebut, menurut Michdan, pada intinya hanyalah menjelaskan pemberian izin pada 30 Agustus tanpa menjelaskan alasan kenapa lama izin itu baru diberikan. Dalam surat itu kemudian juga menjelaskan, keluarga Imam Samudera, Amrozi maupun Ali Gufron tidak diperkenankan mengikutsertakan wartawan dalam berkunjung ke LP Batu, Nusakambangan pada 30 Agustus nanti.
"Seharusnya, ini juga sesuai undang-undang, jelang eksekusi pihak keluarga bisa kapan saja diperkenankan menjenguk. Setiap hari seharusnya diperkenankan. Saya tidak bisa menjelaskan ada motif apa surat izin itu lama keluarnya. Yang jelas, dengan keluarnya surat izin ini, membuat keluarga Amrozi, Imam Samudra maupun Ali Gufon bisa mempersiapkan diri untuk bisa berkunjung ke Nusakambangan," jelas Michdan.
Adik kandung Abdul Azis alias Imam Samudera, Lulu Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait keluarnya izin dari Kejaksaan Agung, juga membenarkannya. Akan tetapi, Lulu mengaku kecewa lantaran izin menjenguk ke LP Batu Nusakambangan, keluar secara mendadak. "Seharusnya, ini tidak mendadak dikeluarkan. Paling tidak, keluarga bisa menyiapkan segala sesuatunya. Apalagi ini kan menjelang bulan suci Ramadhan," sesal Lulu Jamaluddin. (yat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.