Al Amin yang mengetahui PT Data Script sebagai pemenang lelang, lalu memanggil Eko Widjajanto ke ruang kerjanya di DPR RI. Eko dimarahi Al Amin karena tidak memenangkan PT Almega. Namun setelah diterangkan Eko bahwa PT Data Script juga menggunakan produk LEICA dari PT Almega, Al Amin meminta Eko dan PT Data Script memberikan komisi sebesar 5,5 persen dari nilai pembayaran. Dan meminta PT Almega memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran. Jika tidak dipenuhi, Al Amin mengancam akan meminta Ali Arsyad selaku pejabat pembuat komitmen untuk tidak menandatangani kontrak.
Desember 2007 Al Amin menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono sebesar Rp 186 juta atau 3 persen dari nilai pembayaran. Karena uang yang diterima tidak sesuai permintaannya yakni 5,5 persen, Al Amin meminta kekurangannya sebesar 2,5 persen dari nilai pembayaran. Serta mengancam akan membatalkan kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut di DPR.
PT Data Script yang merasa khawatir dan takut atas ancaman Al Amin, maka pada Januari 2008 bertempat di rumah dinas Al Amin kembali menyerahkan Rp 100 juta melalui Bambang Dwi Hartono.
Januari 2008, Al Amin menerima uang dari PT Almega yang disampaikan melalui Bambang Dwi Hartono sebanyak dua kali senilai Rp 1,2 miliar. Februari 2008, di rumah makan Bebek Bali, Senayan, Al Amin membagikan uang yang diterimanya kepada Ali Arsyad sebesar Rp 550 juta. (Yuli S)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.