JAKARTA, SENIN-Rencana Kejaksaan melakukan eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs sebelum puasa batal. Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya bisa memastikan, pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs pada tahun 2008.
"Eksekusi akan dilaksanakan pada waktu yang tepat, pada tahun 2008 ini. Jadi ini pernyataan resmi dari Kejakgung," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan setelah diperintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga untuk menyampaikan informasi soal eksekusi Amrozi Cs kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (25/8).
Waktu itu kan kan rencananya eksekusi dilaksanakan sebelum puasa, kok sekarang berubah? "Lebih luas jadinya," lanjut Nainggolan. Jadi akan ada kemungkinan dilaksanakan setelah Lebaran 2008? "Jadi itulah pernyataannya (Kejagung). Nanti akan dilaksanakan pada waktu yang tepat, tetapi pada tahun 2008," tambah Nainggolan.
Menurut Nainggolan, waktu itu Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap agar eksekusi Amrozi Cs dilaksanakan sebelum bulan puasa. Namun hingga sepekan sebelum bulan Puasa,ternyata syarat formal untuk pelaksanaan eksekusi belum juga terpenuhi.
"Pada waktu itu, kalau memungkinakan dilaksanakan sebelum puasa.Tapi kemarin masih terdapat hambatan formalitas," tambah Nainggolan. Jadi eksekusi sebelum puasa batal? "Tafsirkan sendiri. Pokoknya akan dilaksanakan pada waktu yang tepat pada tahun 2008," imbuh Nainggolan. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)