Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pledoi Azirwan, Dibalas Replik JPU

Kompas.com - 21/08/2008, 11:21 WIB

JAKARTA, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum, sidang kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan Kepulauan Riau dengan terdakwa Azirwan, saling bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.

Alhasil, sidang pagi ini (Kamis, 21/8), langsung merangkum tiga agenda sekaligus, pledoi, replik, dan duplik. Pada pledoinya, penasihat hukum Azirwan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan namun tidak dimasukkan dalam tuntutan.

Fakta pertama, adanya fakta permintaan uang sebesar 700.000 dollar Singapura oleh Yusuf Emir Faishal dan Hilman Hendra pada ekspose pertama 20 Juni 2007 di Hotel Sultan Jakarta. Suami artis Hetty Koes Endang itu menunjukkan angka di kalkulator telepon genggamnya.

Fakta kedua, Yusuf Emir yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Komisi IV juga mengatakan tidak akan memberikan rekomendasi jika permintaannya tidak dipenuhi. "Karena tidak memiliki anggaran, terdakwa tidak memenuhi permintaan tersebut dan masalah rekomendasi pengalihfungsian hutan itu terkatung-katung hingga Komisi IV berganti kepemimpinan," tuturnya.

Fakta ketiga yang tidak masuk dalam dakwaan, alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah Bintan memenuhi syarat dari segi teknis maupun aspek sosial. Fakta keempat, ancaman dari Al-Amin Nur Nasution yang membuat sekda Bintan Azirwan menyerahkan uang kepada suami pedangdut Kristina itu.

Oleh karena itu, penasihat hukum Azirwan yang diketuai Rusdi Arlon, meminta agar majelis hakim membebaskan, memulihkan hak, mengembalikan uang, dan membuka blokir rekening kliennya. Mereka juga mengutip pendapat Profesor Moeljatno dalam bukunya yang bertajuk "Perbuatan Pidana dan Pertanggungan JAwab Dalam Hukum Pidana" pada halaman 142.

"Atas perbuatan yang dilakukan orang karena pengaruh daya paksa, di mana fungsi batin tidak dapat bekerja secara normal karena adanya tekanan-tekanan (paksaan) dari luar, orang itu dapat dimaafkan kesalahannya. Di sini, terdakwa mendapat paksaan dari Al Amin," jelasnya.

Replik dan Duplik

Setelah mendengarkan pledoi dari penasihat hukum Azirwan, JPU lalu meminta izin untuk langsung mengajukan replik ke muka persidangan. Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago, JPU diizinkan untuk langsung mengemukakan pendapatnya atas pembelaan Rusdi dkk.

Menurut JPU, sebenarnya Azirwan memiliki dua pilihan dalam kasus ini, yaitu memberi atau tidak memberi uang. "Tapi terdakwa tetap memilih memberi, sehingga dia harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, kami menolak keseluruhan pledoi penasihat hukum terdakwa dan tetap berpegang teguh pada sidang tuntutan 12 Agustus lalu," tukas Ketua JPU, Suwardji.

Bagai permainan bulu tangkis, segera setelah JPU selesai membacakan repliknya, Rusdi langsung mengajukan duplik kepada majelis hakim dengan tetap berpegang pada pledoinya. Dia tetap berpendapat kliennya melakukan hal itu di bawah tekanan dari Al AMin Nur Nasution.(BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com