Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awang-Farid dan KPU Kaltim Gagal Berdamai

Kompas.com - 19/08/2008, 14:16 WIB

SAMARINDA, SELASA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur dan Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy gagal bersepakat dalam sidang mediasi gugatan perdata pemilihan kepala daerah di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/8).

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim itu menggugat KPU yang memakai dua undang-undang (UU) sebagai acuan pelaksanaan pilkada. Keduanya ialah UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah lalu UU 12/2008 yang merupakan perubahan kedua UU 32/2004.

"Kami menolak syarat penggugat," kata kuasa hukum KPU Kaltim Abdul Rais. KPU diminta tidak memakai UU 12/2008 sebagai acuan pilkada sekaligus membatalkan putaran kedua. KPU juga diminta segera mengajukan pelantikan Awang-Farid sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

"Kami tetap dengan pendirian," kata Rais. KPU tetap akan melaksanakan putaran kedua dan memakai UU 12/2008 sebagai acuan pelaksanaan pilkada.  

"Kami jelas menolak," kata Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum Awang-Farid. Dalam sidang mediasi itu, pihak KPU diwaliki Abdul Rais dan seorang rekannya sedangkan Awang-Farid diwakili sedikitnya 30 pengacara.

Untuk itu, lanjut Rais, sidang akan dilanjutkan Jumat (22/8). Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembacaan hasil pertemuan mediasi yang gagal antara kedua pihak lalu pembacaan gugatan dari penggugat (Awang-Farid).

Pilkada Kaltim diikuti empat pasang termasuk Awang-Farid. KPU memakai UU 32/2004 untuk acuan sebagian tahapan pelaksanaan. Namun, dalam penghitungan suara, KPU memakai UU 12/2008 yang menurut Awang-Farid merugikan.

Dengan UU 32/2004, putaran kedua tidak perlu terjadi sebab persyaratan sudah dipenuhi Awang-Farid. Aturan itu mensyaratkan pemenang pilkada bila meraih 25 persen plus satu suara sah dimana perolehan Awang-Farid 28,9 persen.

Namun, UU 12/2008 mensyaratkan pemenang pilkada bila meraih 30 persen plus satu suara sah. Akibatnya, pilkada harus berlanjut ke putaran kedua diikuti Awang-Farid dan Achmad AminsHadi Mulyadi yang meraih 26,9 persen.

Rais mengatakan, gugatan tidak mengganggu persiapan pelaksanaan putaran kedua. Semua urusan putaran kedua termasuk sengketa hukum dijadwalkan selesai 31 Desember. Pemungutan suara pilkada berbiaya Rp 125 miliar itu akan dilaksanakan 23 Oktober bersamaan dengan Pilkada Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com