BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung meringkus pria berinisial AM yang diduga menipu korbannya dengan iming-iming menjanjikan jabatan Wakil Bupati Mesuji.
"Kasus ini berdasarkan laporan korban (Yul) tiga bulan lalu. Kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Korban dijanjikan akan dijadikan Wakil Bupati Mesuji pada saat pemilihan 2011," ujar Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Pol) M Nurochman, Kamis (30/5/2013).
Namun, ternyata janji ini tidak dipenuhi. Adapun posisi Wakil Bupati Mesuji saat itu dipegang Ismail Ishak. Ismail langsung diberhentikan Menteri Dalam Negeri karena saat dilantik, statusnya adalah narapidana kasus suap.
Nurochman menampik bahwa pelaku AM alias Obon adalah pengurus dari partai politik tertentu. "Tidak ada kaitannya dengan partai. Pelaku adalah wiraswasta. Maka, ini sebetulnya juga keteledoran korban mau saja diiming-imingi pelaku," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.