PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, berpendapat, sebaiknya tidak semua sengketa pemilihan kepala daerah digugat ke institusi yang dipimpinnya. Sebaiknya, hanya pelanggaran-pelanggaran fatal yang perlu digugat ke MK.
Akil mengemukakan itu, Senin (20/5/2013) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. "Saat ini, sebagian besar sengketa pilkada digugat ke MK. Memang, itu boleh, tetapi lebih baik sebetulnya, kalau yang diperkarakan itu pelanggaran-pelanggaran fatal saja," kata Akil.
Pelanggaran fatal itu misalnya yang bisa menyebabkan calon didiskualifikasi atau pemilihan diulang.
"Toh, putusan MK juga akan menyatakan ada yang menang dan ada yang kalah. Yang kalah nanti maki-maki MK," ujar Akil.
Gejala ini, menurut Akil masih wajar, karena demokrasi Indonesia yang sesungguhnya masih sangat muda. "Namun, kalau hal-hal yang menyebabkan demokrasi kita tidak maju seperti itu bisa diperbaiki, lebih baik diperbaiki," kata Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.