Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Warisan, Pria Ini Tendang Pacar hingga Tewas

Kompas.com - 23/04/2013, 18:45 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang lelaki bernama Meinar Pamungkas (38) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas. Korban bernama Endraningsih (29) yang sudah tinggal bersama selama dua tahun.

Korban tewas akibat ditendang dan dipukul di beberapa bagian tubuh d irumahnya di Bangetayu Kulon RT 08 RW 02, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Semarang. Korban diketahui tewas saat dibawanya ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/4/2013) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pagi itu mereka cekcok masalah warisan keluarga hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," ujarnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/4/2013).

Adu mulut terjadi saat keduanya sarapan hingga akhirnya emosi Meinar memuncak dan menyeret korban ke kamar tidur. Saat itu korban dipukuli sebanyak dua kali kemudian berusaha menghindar dengan keluar rumah. Namun sampai di teras, Meinar kembali menampar korban di bagian pipi sebanyak tiga kali.  

Keduanya lalu masuk ke rumah dan tepat di ruang tengah percekcokan itu kembali terjadi. Korban lalu berusaha ingin menyudahi pertengkaran dengan mandi.

"Tapi saat masuk ke kamar mandi itu pelaku menendang korban yang kemudian jatuh tersungkur dan pingsan," tambah Elan.  

Pelaku kemudian membawa korban ke tempat tidur dan diolesi minyak kayu putih untuk membangunkannya. Namun usahanya sia-sia karena korban tetap dalam kondisi pingsan. Meinar lalu pergi ke Puskesmas Bangetayu untuk meminta pertolongan dokter. Dari pemeriksaan dokter, detak nadi korban menurun.

Meinar kemudian membawa ke rumah sakit dengan menggunakan angkutan umum. Namun saat akan dinaikkan ke tempat tidur dorongan di rumah sakit, korban dinyatakan tewas.  

"Awalnya pelaku mengaku kalau dia suaminya dan istrinya itu terpeleset di kamar mandi hingga luka. Tetapi setelah kami lakukan penyelidikan ternyata korban meninggal akibat dianiaya. Dan pelaku adalah kekasih kumpul kebo korban yang kini dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Elan.

Tersangka Meinar di hadapan polisi mengakui kronologi peristiwa itu. Ia mengaku sudah sejak 2010 tinggal serumah bersama korban. Karena tahu Meinar akan mendapat warisan, korban kemudian merengek minta warisan hingga sering terjadi keributan.

"Setiap hari kami selalu bertengkar soal warisan. Dia sering saya pukuli saat kami bertengkar. Kami sama-sama cerai dari pasangan dan kami sudah nikah siri. Anak saya satu ikut ibunya," ujarnya.   

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga telepon selular berbagai merk. Meinar dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com