Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Cabul Beri Mas Kawin Cuma Rp 50.000

Kompas.com - 17/04/2013, 17:54 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Hasan Ahmad, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang mencabuli sembilan pelajar, ternyata hanya memberikan mas kawin sebesar Rp 50.000 kepada korbannya. Hal itu dikatakan dua mucikari, Dea Ayu S (20) dan Dini Rahmawati (22), yang memperkenalkan korban kepada Hasan.

Dea dan Dini mengaku pernah menjadi saksi pernikahan Hasan dengan korbannya di tempat karaoke keluarga di Jalan Pasar Besar. "Selain di mobil, pernah juga nikah siri di dalam karaoke," kata Dini, Rabu (17/4/2013).

Dini mengatakan, saat itu pernikahan dilakukan di sela-sela acara karaoke. Hasan memanggil seorang ustaz yang menjadi penghulu sekaligus wali nikah, sedangkan Dea dan Dini menjadi saksi.

"Nikahnya, ya, sama seperti nikah pada umumnya. Mas kawinnya Rp 50.000," kata Dini.

Setelah pernikahan siri itu, Hasan dan korban menuju hotel. Dea mengaku pernah menemani mereka berdua ke sebuah hotel karena korban merasa takut.

Untuk sekali kencan, Dea dan Dini diberi upah Rp 50.000 kadang Rp 100.000, tergantung pemberian Hasan, sementara korban diberi uang Rp 1 juta.

Dea sendiri telah memasok enam gadis untuk Hasan. Tiga di antaranya adalah gadis di bawah umur. Bahkan, Dea mengaku, satu korbannya adalah keponakannya sendiri.

Seperti diberitakan, Hasan Ahmad alias Ihsan (44), anggota DPRD Kabupaten Sampang, ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus pencabulan terhadap sembilan perempuan di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com