Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tagih Janji Menhut

Kompas.com - 05/04/2013, 16:09 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Ribuan desa di sekitar hutan saat ini menagih janji Menteri Kehutanan terkait perizinan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM). Tidak adanya kejelasan status hukum bagi masyarakat justru bakal mengancam kelestarian hutan.

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) War si, Rakhmat Hidayat mengatakan masyarakat menagih janji Menhut mengenai pemberiana izin PHBM hanya memerlukan 60 hari.

Nyatanya hingga dua tahun lebih, sebagian besra proposal belum ada kejelasan. T erkait itu, masyarakat akan menggugat Menhut melalui Lembaga Ombudsman Nasional. Tujuannya agar Menhut merealisasi janji dan target pemerintah mengenai

Menurut dia, PHBM berupa hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa baru mencapai 290.000 hektar dari target pemerintah 1,5 juta hektar pada 2012 .

Realisasi sangat rendah sehingga kami meragukan keseriusan pemerintah menyejahterakan rakyat melalui pengelolaan hutan, ujarnya.

Rakhmat menjelaskan, selama ini tahapan pengajuan izin kelola hutan desa sangat panjang telah dipenuhi sebagian kelompok masyarakat. Namun, prosesnya tersendat di tingkat pusat.

Ada 2.538 desa pada 32 provinsi yang berbatasan langsung dengan hutan produksi dan hutan lindung, telah mengajukan perizinan un tuk pengelolaan hutan produksi dalam skema hutan desa maupun hutan kemaasyarakatan.

Dia melanjutkan, masyarakat menunggu kepastian hukum bagi mereka untuk dapat mengelola hutan. Selama tidak ada, mereka akan selalu tersangkut hukum dan dianggap sebagai perusak hutan. Padahal masyarakat di sekitar hutan tidak sekadar memanfaatkan hasil hutan, namun turut menjaga kelestariannya.

Menurut dia, tanpa kejelasan hukum bagi masyarakat, kelestarian hutan bisa terancam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com