JAMBI, KOMPAS.com — Sebanyak 200 kelompok masyarakat pada 2.500 desa tengah menyiapkan gugatan hukum pada menteri kehutanan. Hal itu terkait lambannya proses perizinan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
"Menhut dinilai melanggar aturannya sendiri yang menjanjikan proses perizinan selesai dalam 60 hari. Meski dijanjikan proses selesai dalam 60 hari, banyak proposal hutan desa, hutan adat, dan hutan kemasyarakatan, sudah dua tahun terparkir di Kemenhut," ujar Hery Santoso, Direktur Javlec, Kamis (5/4/2013).
Menurutnya, ada sekitar 800.000 hektar usulan hutan desa yang diajukan 200-an kelompok masyarakat masih di Kemenhut tanpa ada kejelasan. Usulan itu rata-rata sudah berusia 2 tahun lebih.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2008 disebutkan bahwa paling lama 60 hari seluruh proses dilalui, dalam hal ini verifikasi oleh tim Kementerian Kehutanan, menhut sudah harus memberi kejelasan mengenai persetujuan atau penolakan dalam perizinan tersebut.
Dia mencontohkan, usulan hutan desa seluas 460 hektar di DI Yogyakarta juga telah bertahun-tahun tanpa kepastian.
"Sudah sekian lama masyarakat menunggu, tidak ada progres sama sekali," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.