Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Sindikat Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2013, 16:31 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Julian Anthony Ponder yang disebut Lindsay June Sandiford sebagai otak penyelundup 4,7 Kg kokain ke Bali, lolos dari hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/01/2013). Suami dari Rachel Lisa Dougall, terdakwa lain yang divonis setahun, hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan yang jauh lebih ringan dari vonis mati Lindsay karena sesuai fakta persidangan pria 43 tahun ini tidak terbukti dalam sindikat penyelundupan 4,7 Kg kokain tersebut. Hakim hanya menjerat Julian dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono saat membacakan putusannya.

Hal yang memberatkan Julian adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Selain menghukum Julian dengan 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Mendengar putusan ini Julian tampak kecewa dan akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menanggapi putusan ini. Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan, awal terbongkarnya sindikat narkoba asal Inggris ini saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) lalu karena membawa 4,7 kilogram kokain.

Dari "kicauan" Lindsay, munculah nama Julian Ponder yang disebut sebagai orang yang menyuruh membawa narkoba tersebut dari Bangkok ke Bali. Polisi pun berhasil menangkap Julian Ponder pada 25 Mei lalu beserta istrinya Rachel Lisa Dougall, rekannya Paul Beales, dan Nanda Gopal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com