PEKANBARU, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 45 orang anggota polisi dari Kepolisian Daerah Riau, dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dilatari tindak pidana serta disersi dari dinas selama berbulan-bulan.
"Dari 45 anggota Polda Riau itu, sebanyak 13 orang dipecat karena melakukan tindak pidana dan 32 lainnya akibat disersi. Dari jumlah itu, baru 28 orang yang sudah keluar keputusan resminya," ujar Suedi Husein, Kepala Polda Riau, pada acara tutup tahun 2012 di Mapolda Riau, Pekanbaru, hari Senin (31/12/2012) malam.
Pemecatan anggota Polda Riau, sepanjang 2012, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2011 yang hanya 10 orang. Berarti terdapat peningkatan sampai 450 persen.
Suedi mengungkapkan, langkah pemecatan tidak hormat diambil setelah melewati keputusan Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian. Dalam sidang kode etik, tahun 2012, sebenarnya ada sebanyak 51 orang yang adili yang terdiri dari perwira pertama satu orang dan bintara sebanyak 50 orang.
"Yang paling banyak melanggar berasal dari anggota Polres Siak delapan orang dan Polres sekitar Rokan Hilir enam orang," tambah Suedi.
Menurut Suedi, sepanjang tahun 2012, sebanyak 346 anggota polisi dan PNS di jajaran Polda Riau telah dikenai sanksi disiplin. Penegakan disiplin itu dimulai dari tingkatan perwira menengah (lima orang), perwira pertama 34 orang, bintara 305 orang dan PNS 2 orang.
Suedi mengharapkan, jajarannya tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana. "Tugas kami melindungi, melayani dan pengayom masyarakat. Jadi kalau anggota kami sudah tidak disiplin dan melakukan pidana, bagaimana kami dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandas Suedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.