BIREUEN, KOMPAS.com -- Polsek Peusangan, Bireuen, Aceh, menggagalkan pengiriman ganja seberat 58 kilogram yang akan dilakukan Saifuni bin Sakubat (43). Hal itu setelah kepolisian menggerebek rumah Saifuni di rumahnya, Desa Keude Tanjong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (27/12), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat digerebek, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, salah seorang anggota polisi tangannya terkilir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Aceh Barat ini, sudah berulang kali menjual barang haram ini ke Pekanbaru. Termasuk ganja 58 kilogram ini awalnya pun hendak dikirim ke pemesan di Pekanbaru. Ganja tersebut sudah dipres dan siap dikirimkan dengan mobil rental yang disewa pelaku selama dua hari.
"Dari informasi kita dapat memang hendak dipasarkan sehingga pelaku langsung diamankan," kata Kapolsek Peusangan Ipda Syarifuddin,MA.
Selain barang bukti ganja kering, aparat juga menyita barang bukti lain berupa alat pres, timbangan dan satu unit mobil minibus Avanza rental bernomor plat BK 1731 ZL. Sedangkan rekan pelaku berinisial Yu (43), warga Bireuen kabur.
Ganja tersebut akan dijual seharga Rp 1,5 juta per kilogram. Barang haram tersebut diakui pelaku berasal dari Betong yang diperkirakan baru transit sehari di rumah pelaku. "Pelaku mengaku sudah dua kali menjual ganja ke sana. Walaupun dari informasi kita peroleh sudah berulang kali," tandas Ipda Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.