BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Lampung bertekad memerangi penggunaan bom ikan karena itu masyarakat diminta melapor ke polisi terdekat jika melihat warga menggunakan bom ikan.
Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar (Pol) Sulistyaningsih, dalam siaran persnya, Kamis (15/11/2012).
Selain mengancam keselamatan jiwa, penggunaan bom ikan seperti pada kecelakaan ledakan di Lampung Timur, Selasa (13/11/2012) lalu, juga merusak terumbu karang, serta mematikan biota laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.
"Apabila kedapatan menyimpan, memiliki, dan menggunakan bahan peledak tersebut, maka pelaku dapat dikenai sangsi UU Darurat No 12 tahun 1951," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau warga, khususnya nelayan, agar tidak menggunakan bom ikan yang berbahaya itu. Pihaknya meminta masyarakat aktif melapor ke kepolisian sektor terdekat bila mendapati warga membuat, memiliki, atau menyimpan bom ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.