Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Keuangan PT KAI Divonis 2,5 Tahun

Kompas.com - 08/11/2012, 15:49 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahmad Kuntjoro, terdakwa kasus korupsi PT Kereta Api Indonesia, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Hal tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, didampingi Basari Budhi dan Adriano, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (8/11/2012). Selesai divonis, Ahmad langsung mendatangi kursi keluarganya dan memeluk dari samping.

Sinung berpendapat bahwa Ahmad tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer tapi bersalah dalam dakwaan sekunder. "Yang tidak terbukti dalam dakwaan primer adalah unsur barang siapa," ujarnya.

Kuasa hukum Ahmad, Mirza Zulkarnaen, menjelaskan bahwa keputusan hakim sudah tepat dengan putusan tidak sebanyak yang dituntut jaksa. "Kasus ini adalah masalah perdata, bukan pidana," kata Mirza.

Ahmad jadi terpidana karena diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Sewaktu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT KAI, dia bersama Direktur Utama saat itu, Ronny Wahyudi, menggunakan dana perusahaan untuk berinvestasi melalui PT Optima Karya Capital Management.

Dana dikucurkan pada bulan Juni 2008 dan pada Desember 2008 ternyata PT OKCM tidak mampu mengembalikam pokok investasi seperti dijanjikan di awal. Untuk itu, Ahmad bersama Ronny kini menjadi pesakitan.

Hingga berita diturunkan, Ronny tengah mengikuti sidang pembacaan putusan oleh hakim.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com