Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan, Dua Pencuri Ayam Lesu

Kompas.com - 20/09/2012, 18:54 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Dua pemuda asal Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, yang didakwa mencuri enam ekor ayam divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (20/9/2012). Kedua pemuda itu yakni Rokifur Rahman (19) dan Didit Herwanto, terbukti mencuri ayam milik Abdul Muis (36), tetangganya pada 28 Juni 2012.

Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Dewi Iswani itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan kurungan penjara. Saat membacakan putusannya, majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani mengungkapkan dua orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dewi Iswani menambahkan, ada beberapa hal yang meringankan dua orang terdakwa, di antaranya selama persidangan kedua pemuda itu bersikap baik dan menyesal serta mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua pemuda itu tidak pernah dihukum.

Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan dua terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa terlihat tegang dan tertunduk lesu selama majelis hakim membacakan putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com