Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Rp 624 Juta, Kepala BRI Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/09/2012, 14:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Nusirwan dituntut 6 tahun 5 bulan penjara lantaran mencuri uang milik BRI sebesar Rp 624,2 juta.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadila Negeri (PN) Medan, akibat korupsi itu terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp 624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (11/9/2012).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan kepada terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Guntur. Saat disidang tadi siang, terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan primer JPU. Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI Cabang Gunung Tua sebanyak 8 kali dengan total Rp 624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket atau klontong sebesar Rp 323 juta, dan sisanya untuk membayar hutang.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikasi kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena teller sedang cuti.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI merupakan uang negara," tegas JPU.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun dan mengajukan pledoi (pembelaan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com