Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Dijual Rp 3 juta, Uang Muka Rp 1 Juta

Kompas.com - 29/06/2012, 22:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi kembali membongkar jaringan penjualan gadis di bawah umur untuk dijadikan budak seks pria hidung belang di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam transaksinya, perempuan yang masih gadis dijual dengan harga Rp 3 juta. Pemesan harus memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta. Sisanya dibayar usai kencan dilakukan.

Berdasarkan pengakuan YU (24), pelaku penjualan perempuan yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Hotel Pit Stop, di Jalan Semut Baru, Surabaya belum lama ini, untuk perempuan yang sudah tidak perawan, ditawarkan Rp 1 juta sekali kencan.

"Penjual ini, kadang mendapatkan untung lebih besar dari korban yang dijual. Bisa 50-70 persen dari harga yang disepakati," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom Wibowo, Jumat (29/6/2012).

Warga Jalan Sawahan itu kata Anom awalnya juga sebagai wanita panggilan sejak keluar bekerja sebagai pramuniaga di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Akrab dengan dunia barunya, membuat YU ingin meningkatkan statusnya tidak lagi sebagai pelaku, namun sebagai "makelar".

Perempuan-perempuan yang dijualnya rata-rata yang masih sekolah di bangku SMP dan SMA. "Modusnya sangat rapi, saat harga disepakati melalui telepon, korban langsung bisa ditemui di kamar yang sudah disiapkan si pemesan," tambah Anom.

Tersangka kadang juga melakukan aksi melanggar hukum itu secara berjaringan. Sehingga tidak jarang jika tesangka justru tidak tahu siapa nama perempuan yang dijualnya. "Mereka itu teman-teman saya yang sedang butuh uang pak," kata YU saat ditanya polisi.

Tertangkapnya YU membuka peluang bagi polisi untuk mengembangkan jaringan penjualan gadis yang tengah marak di kota-kota besar seperti Surabaya. "Kami akan bergerak cepat untuk membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tegas Anom.

Sementara YU kini terpaksa berhenti beroperasi. Dia mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com