BANDUNG, KOMPAS.com - Setidaknya 10 kantung berisi ikan hias air dan udang-udangan dimusnahkan oleh Satuan Kerja Karantina Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (10/8/2011). Ikan yang berasal dari Singapura itu datang ke Indonesia tanpa disertai dokumen pengantar dari negara asal.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menuangkan satu botol formalin ke dalam seember berisi ikan yang disita. Barang sitaan tersebut didapatkan dari seorang perempuan berusia 30 tahun yang turun dari pesawat AirAsia, Minggu (7/8/2011) pukul 15.30.
"Entah bagaimana caranya, ikan yang dimasukkan dalam sebuah tas besar bisa lolos dari Singapura. Untunglah bisa ketahuan di Bandara Husein Sastranegara," ujar Penanggung Jawab Satker Karantina Ikan Bandara Husein Sastranegara Bandung, Hasim.
Pemiliknya sempat bersikeras mempertahankan barangnya tapi kemudian tidak berdaya karena tidak bisa menunjukkan dokumen dari negara asal. Setelah diberi kesempatan selama tiga hari untuk ekspor ulang sambil menunggu dokumen selesai tapi gagal dilakukan, akhirnya ikan tersebut dimusnahkan Rabu ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Menurut Hasim, modus memasukkan ikan hidup ke Bandung baru dilakukan tahun 2011. Tahun sebelumnya, pihaknya pernah memusnahkan enam ekor ikan koi. Sebetulnya ikan koi tersebut memiliki surat dari negara asal tapi belum memiliki persyaratan administrasi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.