Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 2 Pemakai Sabu

Kompas.com - 14/07/2011, 15:50 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengamankan dua orang tersangka pengguna sabu. Dari pengakuan tersangka, sabu dari luar kota itu dikirim melalui layanan kantor pos.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono, Kamis (14/7/2011), menuturkan, pemakai yang pertama ditangkap adalah Mahfud Agus Yulianto (33), warga Lingkungan Jagalan, Kelurahan Kota/Kediri, Rabu (13/7/2011). Ia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Kediri, dengan barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

Dari penangkapan itu, berkembang kepada tersangka Yulianto Hengki (29), warga Lingkungan Jalan Dr Wahidin, Kabupaten Kediri. "Keduanya saat ini masih di tahanan, guna menunggu lengkapnya berkas pemeriksaan;" kata Ajun Komisaris Surono.

Surono menambahkan, dari kedua tersangka juga turut diamankan sebuah alat isap (bong), serta tiga buah telepon genggam masing-masing merek Cross, Nexian,  serta Nokia. Mereka terancam melanggar Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Mahfud Agus Yulianto mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di Surabaya, yang dikirim melalui jasa layanan kantor pos dalam amplop surat. Sabu yang disita polisi merupakan sisa dari pembelian sebelumnya seberat 0,5 gram.

"Harganya Rp.1.000.000, dan uangnya patungan. Kirimnya lewat pos, sudah empat kali ini," kata Yulianto yang juga mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi sabu, saat ditemui Mapolres Kediri Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com