Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 2 Pulau Ancam Jual ke Banten

Kompas.com - 19/02/2011, 07:30 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Provinsi Lampung terancam kehilangan Pulau Sugama I dan Sugama II. Pemilik kedua pulau itu merasa kecewa pada Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Itu sebabnya, Husin Effendi alias Cik Husin, siap-siap mengalihkan status kedua pulau di wilayah timur perairan Lampung itu ke Provinsi Banten.

"Sejak 2001 kami memutuskan bergabung dengan Lampung, tak sepeser pun rupiah yang kami dapat. Padahal, setiap tahun Lampung mendapat uang hampir Rp 1 triliun dari dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Itu akibat keputusan kami bergabung ke Lampung," sesal Cik Husin seperti diberitakan Tribun Lampung, Jumat (18/2/2011).

Husin yang mendatangi kantor redaksi surat kabar itu, menerangkan, sekitar empat mil dari kedua pulau, terdapat sumber minyak dan gas (migas) yang dikelola PT YPF Maxus SES, milik pengusaha China. Kegiatan eksploitasi itu menyebabkan PT Maxus setiap tahun harus menyetor ke pemerintah Indonesia.

Dari setoran itu, sebanyak 85 persen untuk pemerintah pusat, dan sisanya 15 persen untuk pemerintah Lampung yang nilainya sekitar Rp 1 triliun per tahun.

"Berdasarkan UU Nomor 22, dana 15 persen itu dibagi-bagi. Sebesar tiga persen untuk pemerintah provinsi, enam persen untuk pemerintah Lampung Timur, dan enam persen lagi dibagi rata ke seluruh kabupaten/kota se-Lampung," terang Husin.

Husin yang didampingi beberapa ahli waris lainnya, serta juru bicaranya, Richo Tambuse, menjelaskan alasannya soal ahli waris Pulau Sugama I dan II merasa berhak ikut mendapatkan bagian dana bagi hasil.  

Ia menceritakan, kedua pulau itu semula dimiliki sebuah keluarga dari Banten. Pada 1912, kedua pulau yang masing-masing seluas empat dan lima hektare itu dibeli oleh kakeknya, Abdul Karim.

Proses jual-beli dilakukan secara sah dengan dikeluarkannya surat jual beli dan pemindahan kepemilikan pulau oleh De Resident der Lampongsche Districten, 19 Juni 1912. Agar kepemilikan lebih kuat secara hukum, pada tahun 1980, kedua pulau dibuatkan sertifikat.

Namun, terus Husin, Pemprov Banten pada tahun 2001 mengajukan surat untuk meminta kejelasan terkait status administrasi kedua pulau kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com