Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut: Usut Kuasa Pertambangan di Tahura Bukit Soeharto

Kompas.com - 06/09/2009, 16:00 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menginstrusikan jajarannya mengusut tuntas keberadaan tiga pemegang kuasa pertambangan batu bara ilegal dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ketiganya tidak ada izin. Itu harus diusut tuntas," kata MS Kaban saat berkunjung ke Tahura Bukit Soeharto, Minggu (6/9) siang.

Ketiganya ialah CV Dwi Karya, CV Pelangi Borneo, dan CV Bintang Pelangi Borneo. Tim kehutanan pernah menyelidiki CV Pelangi Borneo pada Mei 2009 karena aktivitas pertambangannya diyakini ilegal. "Semua tambang di Tahura Bukit Soeharto tidak boleh selama tidak ada izin pinjam pakai," kata MS Kaban.

Sebenarnya masih ada delapan pemegang KP lainnya yang beroperasi di dalam Tahura seluas 61.850 hektar itu. Kedelapannya ialah CV Wana Artha, CV Artha Coal, CV Padang Bara Abadi, CV Batuah Prima Coal, CV Laut Pasific, CV Aulia Laduni, CB Anugerah Laduni, dan CV Berkah Bara Sejahtera.

Adanya sebelas pemegang KP di tahura diduga terkait tiga tipe peta tahura yang saling berbeda sehingga bisa dijadikan celah untuk melanggar hukum. Dugaan pelanggaran hukum terkait keberadaan delapan CV itu masih perlu ditelusuri lebih jauh. Namun, yang jelas masuk dalam tiga peta berbeda sehingga diyakini terjadi pelanggaran hukum ialah Dwi Karya, Pelangi Borneo, dan Bintang Pelangi Borneo. "Adanya tumpang tindih peta bukan berarti pembiaran terhadap penghancuran Tahura," kata MS Kaban.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengakui terbitnya sebelas KP dalam Tahura mencerminkan pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum mengabaikan kelestarian lingkungan.

MS Kaban geram karena Tahura hancur. Selain pertambangan, kawasan konservasi itu didera pembalakan ilegal dan penguasaan oleh masyarakat untuk perkebunan dan permukiman. Di dalam tahura menetap 3 2.980 jiwa warga delapan desa dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, MS Kaban terkejut melihat tiga eskavator dan satu buldoser di tempat bekas penggalian PT Inti Coal Power. Aktivitas perusahaan itu dihentikan tim kehutanan pada pertengahan Mei 2009 akibat izinnya ilegal. Lokasi tidak lagi berupa hutan tetapi hamparan tanah bekas digali dan dibongkar.

MS Kaban juga amat menyayangkan Tahura bukan didominasi hamparan hutan melainkan kebun kelapa sawit, nanas, dan dataran menghitam bekas dibakar untuk dijadikan ladang yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com