Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Terdakwa Asuransi Fiktif Rencanakan Kasasi

Kompas.com - 06/05/2009, 21:51 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang yang divonis empat tahun penjara karena terlibat kasus korupsi dana asuransi fiktif berencana mengajukan kasasi. Namun, mereka belum mendapat berkas putusan banding yang menjadi dasar materi kasasi kasus yang merugikan negara Rp 1,3 miliar itu.

Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 itu adalah Ismoyo Subroto, Hamas G hanny, dan Humam Mukti Azis. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, mereka tetap divonis dengan hukuman yang sama seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Mei 2008.

"Tentu putusan di pengadilan tinggi bukan yang terakhir. Kami tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum Hamas Ghanny, Dedy Isnawar i, Rabu (6/5) di Semarang. Materi kasasi itu akan dibuat setelah pihaknya menerima berkas putusan banding dari PN Semarang.

Kuasa hukum Ismoyo dan Humam Mukti, Supardi Sukamto, mengatakan juga akan mengajukan kasasi untuk kliennya. Namun, saya belum bertemu dengan klien saya untuk membicarakan hal ini. Jadi rencana kasasi ini baru sebatas rencana pribadi saya, kata Supardi yang ketika dihubungi sedang berada di Jakarta.

Supardi mengatakan, upaya kasasi perlu diajukan karena putusan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara untuk masing-masing terdakwa dinilai terlalu berat. Supardi menilai, peran kliennya tidak terlalu menonjol dibandingkan peran terdakwa lain.

Menanggapi hal itu, Dedy mengatakan, tudingan tersebut tidak adil karena kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. "Perbuatan ini tidak mungkin dilakukan dengan tidak bersama-sama karena pimpinan dewan bersifat kolegial (akrab)," kata Dedy.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Semarang Amin Sembiring mengatakan, berkas putusan banding para terdakwa masih diteliti. Oleh karena itu, PN Semarang belum dapat menyerahkannya kepada para terdakwa dan kejaksaan.

Selain ketiga terdakwa itu, PT Jateng juga tidak mengabulkan banding keenam anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 untuk kasus yang sama. PT Jateng tetap memvonis keenam terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Keenam terdakwa itu adalah Fathur Rahman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Tohir Sandirjo, Shonhaji Zaenuri, dan Hindarto Handoyo. Pada saat kasus itu terjadi, keenam terdakwa duduk di Komisi C.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com