Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Meminta Perpanjangan PBI

Kompas.com - 24/04/2009, 19:47 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar masa pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/10/PBI/2006 tentang perlakuan khusus bagi debitur korban gempa di DIY dan Jateng diperpanjang. Perpanjangan PBI sangat penting untuk mengantisipasi ledakan jumlah kredit macet.

Nurul Muslimin dari Sekretariat Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Pasca Gempa DIY mengatakan, Gubernur telah menandatangai surat permohonan perpanjangan PBI. "Saat ini, surat tersebut telah disampaikan ke kantor Bank Indonesia di Jakarta. Tembusan juga kami sampaikan ke Menkoekuin," ujarnya, Jumat (24/4).

PBI nomor 8 tahun 2006 ditetapkan pada 7 Juni 2006, dan akan berakhir pada akhir Juni mendatang. Selama tiga tahun pemberlakuan PBI, kredit milik nasabah bank yang menjadi korban gempa di DIY dan Jateng ditetapkan lancar.

Menurut Nurul, masa tiga tahun pemberlakuan PBI ternyata tidak banyak mengubah kondisi nasabah yang kebanyakan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kondisi perekonomian yang tak kunjung membaik membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Berakhirnya pemberlakuan PBI di khawatirkan akan menimbulkan ledakan angka kredit macet (NPL), sehingga ujung-ujungnya jumlah kasus penyitaan asset oleh perbankan akan melonjak.

Tim Ad Hoc berharap agar pemerintah, dalam hal ini BI, mau memperpanjang PBI tersebut atau mengeluarkan kebijakan baru, baik untuk menyelamatkan UMKM maupun pihak perbankan. "Kami berharap jawaban dari BI sudah bisa turun sebelum Juni 2009. Dengan begitu dampak negatif dari berakhirnya masa pemberlakuan PBI bisa dihindari," kata Nurul.

Sampai saat ini Tim Ad Hoc masih memverifikasi data sekitar 16.500 kasus kredit macet yang belum terselesaikan. Bersamaan dengan itu, jumlah nasabah korban gempa yang mengadukan kredit macet mereka terus bertambah.Sumarni (54), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Ia mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran ke Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 1,6 juta per bulan. Oleh karena itu, ia sangat khawatir tempat tinggalnya yang menjadi agunan akan disita.

Salah satunya adalah Is

Sebelum gempa, Is meminjam uang di Danamon senilai Rp 50 juta. Tapi gempa membuat rumah dan warung makannya rusak. Ia tidak bisa membayar angsuran sehingga tanah dan rumahnya yang rusak akan dilelang. "Untuk menyelamatkan tanah itu saya lalu pinjam uang di BRI. Tapi sekarang di BRI saya juga sulit mengangsur. Saya benar-beran mohon agar waktu angsuran bisa diperpanjang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com