MOJOKERTO, SENIN - Tidak kurang dari 35 aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Senin (19/1) tidak berdaya saat menghadapi puluhan penambang ilegal galian C berupa pasir. Puluhan aparat Satpol PP Kabupaten Mojokerto itu sedianya melakukan penghentian praktik penambangan ilegal pasir dari Sungai Brantas di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Namun, saat baru beberapa menit tiba di lokasi, salah seorang petugas Satpol PP yang datang dari arah jalan raya tiba-tiba memerintahkan rean-rekannya untuk mundur. Pada saat itu, salah seorang aparat Satpol PP tengah meminta sejumlah penambang pasir ilegal yang berada di tengah sungai dan melakukan penyedotan pasir dengan kapal bermesin untuk segera merapat.
Penertiban dan upaya penutupan ke giatan pertambangan pasir ilegal di lokasi itu sejatinya merupakan pengalihan dari rencana serupa di wilayah Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto pada hari yang sama. Operasi penertiban di wilayah Kecamatan Gedek terpaksa dialihkan karena sudah terlebih d ahulu bocor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.