JOMBANG, SENIN - Proses pengajuan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung atas terpidana Imam Hambali alias Kemat (35) dan Devid Eko Prianto (19) dijanjikan berlangsung cepat. Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Agung Suradi SH, Senin (1/9) menyebutkan segera setelah permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, maka proses pengajuan ke Mahkamah Agung akan segera dimulai.
PK khusus seperti ini akan dilakukan lebih cepat, kata Agung di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jombang. Ia menambahkan, proses tersebut bisa segera diajukan menyusul adanya bukti baru (novum) mengenai hasil tes DNA yang menyatakan jenazah Moh. Asrori adalah yang ditemukan di pekarangan belakang rumah orangtua tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah atau Ryan pada penggalian tanggal 28 Juli lalu.
Pengacara terpidana Kemat dan Devid, M. Dhofir, pada hari yang sama menyebutkan memori PK kliennya tengah disusun. Ini kasus prioritas bagi saya. Namun saya tidak berani menentukan kapan akan mulai saya ajukan, Insya Allah pada minggu ini, kata Dhofir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.