Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pejabat Disdik Sumut Diduga Korupsi Rp 1,4 Triliun

Kompas.com - 06/02/2008, 15:52 WIB

MEDAN, RABU - - Kejati Sumut, Rabu, memeriksa tiga pejabat Dinas Pendidikan Sumut dalam kasus dugaan korupsi dana APBN dan APBD tahun 2005-2006 di instansi tersebut sebesar Rp 1,4 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, M Yusni, SH, ketika ditanya wartawan di Medan, Rabu, membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Diknas tersebut.

Tiga pejabat yang diperiksa itu adalah Kasubdis Bina Program Diknas Sumut, Dra Rewati Sinaga dan Kapala Tata Usaha (KTU) Diknas, Delta Pasaribu, sedangkan seorang lagi belum diketahui namanya.

M Yusni menambahkan, ketiga pejabat yang menjalani pemeriksaan tersebut, masih berstatus saksi. Dia membantah pemeriksan yang dilakukan Kejaksaan terhadap saksi itu, karena adanya desakan Forum Peduli Pendidikan (FPP) yang beberapa kali melakukan unjukrasa di institusi hukum itu.

"Kejati Sumut telah lama memantau kasus tersebut, namun baru kali ini pemeriksaan dilakukan," katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, pihak Kejaksaan juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya seperti Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Taroni Hia.

Namun, Yusni tidak menyebutkan jadual yang pasti mengenai pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Sebelumnya, FPP berunjukrasa di Kejati Sumut, meminta institusi penyidik itu untuk memeriksa dugaan korupsi di Diknas Sumut. Koordinator FPP, Ridwan Ali Ibrahim, dalam unjukrasa itu, mengatakan, Kadis Diknas Sumut, Taroni Hia beserta jajarannya diduga melakukan korupsi dana APBD dan APBN di dinas itu.

Menurut dia, praktik korupsi itu diduga dilakukan dengan cara mewajibkan para kontraktor untuk menyetor "uang muka" sebesar 14 persen kepada Kepala Diknas Sumut dan 2,5 persen kepada KTU untuk mendapatkan proyek.

Diknas Sumut juga tidak menetapkan batasan yang jelas mengenai besar alokasi dekonsentrasi pada proyek rehabilitasi gedung sekolah di setiap kabupaten/kota tahun 2007 yang memiliki nilai proyek Rp 36 miliar.

Selain itu, Diknas Sumut juga diduga berkolusi dengan kontraktor yang mendapatkan pengerjaan proyek dengan sistem penunjukan langsung.

Akibatnya, banyak proyek rehabilitasi gedung sekolah itu dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Depdiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com