KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus penyelundupan dua warga negara China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.
Dua pelaku penyelundupan yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, serta Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Rote Ndao.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, mengatakan, para pelaku menyelundupkan dua warga negara China Wan Weng Hua dan Wang Quan Hui, menggunakan sebuah kapal pada tanggal 15 Mei 2024.
Baca juga: 3 WNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 2 WN China ke Australia
"Mereka berangkat dari Pulau Moa (Maluku Barat Daya), Provinsi Maluku," kata Anam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Mereka lalu berlayar melintasi perairan NTT hingga perbatasan dengan negara Australia.
Namun, pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar 11.00 Wita, saat kapal akan tiba di Darwin, Australia, mereka diadang satu unit kapal angkatan laut Australia.
"Mereka diadang sekitar 17 mil laut saat kapal tiba di Pulau Darwin," ungkap Anam.
Selanjutnya, tentara angkatan laut Australia menginterogasi mereka karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
Kapal yang mereka tumpangi kemudian disita oleh otoritas Australia.
Kemudian, pada Minggu, 26 Mei 2024 pagi, petugas angkatan laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis viber kepada ketiga tersangka bersama dua warga negara China untuk kembali ke Indonesia.
"Mereka juga dibekali satu GPS Garmin Etrex 10, dengan kordinat yang telah ditentukan, yaitu Pulau Rote, NTT," ungkap Anam.
Kemudian, petugas angkatan laut Australia mengawal sampai batas perairan Australia-Indonesia.
Mereka lalu melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote dan akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Rote Ndao sekitar pukul 15.00 Wita di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga orang warga karena menyelundupkan dua orang warga negara China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.
Baca juga: Selundupkan 2 WN China ke Australia, 3 WNI Ditangkap di NTT
Tiga warga yang ditangkap tersebut yakni Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37) asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT serta Kamaludin (38) asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ketiganya ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di perairan Selatan Pulau Rote," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.