PEKANBARU, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim telah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024.
Menyusul hal ini, Universitas Riau (Unri) juga akan membatalkan kenaikan UKT.
Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini
"Unri melakukan gerak cepat merespons keputusan Mendikbud Ristek tentang pembatalan (kenaikan) UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024-2025," ucap Wakil Rektor I Unri, Mexsasai Indra, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: USU Batal Naikkan UKT dan Kembalikan Selisih Bayar ke Mahasiswa
Selain itu, Unri juga akan mengembalikan kelebihan bayar UKT kepada mahasiswa yang sudah mendaftar ulang.
Baca juga: Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT
"Kelebihan bayar segera dikembalikan atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," kata Mexsasai menambahkan.
Mexsasai menjelaskan, Unri sudah menerima Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, Dirjen memberikan arahan berupa tahap-tahap yang harus dilakukan rektor.
Adapun kampus diminta kembali mengajukan tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan, sekaligus mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan sebelumnya.
Setelah tarif UKT dan IPI baru (tanpa kenaikan) diterima, Dirjen Diktiristek akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuannya.
Dengan rekomendasi itu, rektor PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024-2025. Pihak Unri segera melakukannya.
Dirjen memberi deadline atau batas waktu paling lambat 5 Juni 2024.
Mexsasai mengatakan, poin penting lainnya dalam surat Dirjen Diktiristek adalah setelah instrumen teknis tentang UKT dan IPI terbaru sudah tuntas, kampus diminta untuk menginformasikan kepada mahasiswa baru yang telah diterima.
"Bagi mahasiswa yang belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri, diberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang," kata Mexsasai.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).