SOLO, KOMPAS.com - Pilkada Kota Solo tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen. Pasalnya, tidak ada bakal calon wali kota Solo yang mendaftar di jalur independen.
Diketahui, tahap penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan berakhir pada Minggu, (12/5/2024), pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen
"Tidak ada yang mendaftar. Maka kami tuangkan dalam surat keputusan bahwa tidak ada (paslon) yang maju dari jalur perseorangan di Pilwalkot Kota Solo," kata Ketua KPU Solo Bambang Christanto, Selasa (14/5/2024).
Kondisi ini berbeda dengan Pilkada Solo tahun 2020 lalu. Kala itu, pasangan calon (paslon) PDI-P Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa berhadapan dengan paslon independen Bagyo Wahono-FX Supardjo (Bajo).
"Kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan Bajo. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi," jelasnya.
Dia mengatakan syarat dukungan untuk calon independen dalam Pilkada Kota Solo telah diatur di dalam UU No 10/2016 pasal 41 ayat 2b. Pada pasal itu disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) oemilu terakhir lebih dari 250.000-500.000 harus didukung paling sedikit 8,5% dari jumlah DPT.
"Di Solo jumlah DPT 439.009. Maka jumlah syarat dukungan minimal 37.316 pemilih,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.