Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kompas.com - 10/05/2024, 11:03 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RI alias Wanti (36) tega menganiaya dan meracuni anak tirinya di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kasus ini bermula viral video seorang bocah kejang-kejang di teras sebuah rumah.

Kronologi

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan kronologi kejadian ini berawal dari paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari sang istri.

Istrinya memberitahu bahwa keponakannya memuntahkan kopi yang diminumnya.

Korban juga kejang-kejang dan berguling-guling di lantai.

Baca juga: Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Saat sampai di rumah, istrinya menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya.

Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Motif

Wanti mengaku memberi racun ke anak tirinya itu karena kesal dengan bapak korban atau suami RI.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Kondisi korban

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika menyebut, korban menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Ia menyebut, saat ini kondisi korban sudah stabil.

"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," sebut Tri kepada Kompas.com melalui wawancara video, Kamis (9/5/2024).

Sementara itu, Tri mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com